KELOMPOK 1

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, May 29, 2013

Contoh Cyberlaw

          Open Source merupakan istilah yang merujuk kepada program komputer (software) dengan kode sumber (source code)yang sengaja dibuka oleh Pencipta/Pemilik Hak Cipta untuk dikembangkan lebih lanjut. Pemanfaatan secara terbuka ini berarti publik dapat mengakses source code tersebut dan melakukan modifikasi, perubahan, atau pengayaan secara bebas, serta umumnya dapat diperoleh secara gratis. Program komputer Open Source yang gratis, tidak memiliki support dari Pencipta/pemiliknya, seperti layaknya program komputerproprietary (software berbayar). Namun, ada pula sejumlah pengembangan Open Source, seperti SUSE Linux, Redhat, ataupun BSD (Barkeley Software Distribution) yang memberikan lisensinya secara komersial (dengan biaya tertentu).

Contoh lain seperti STAR Office yang menyerupai Microsoft Office dapat diperoleh secara gratis. Source code-nya terbuka untuk dikembangkan secara bebas. Adapun pengembangan selanjutnya, source code dapat ditutup kembali menjadiproprietary si pengembang (software developer). Hal ini dalam praktiknya terjadi dan bergantung pada si Pencipta/Pengembang software yang bersangkutan. Tentunya, jenis ini menyediakan support seperti halnya software berbayar pada umumnya. Pengembangan Open Source yang menjadi proprietary tersebut diperkenankan, tentu saja dengan merujuk kesepakatan atau bentuk lisensi yang diberikan.

Ditinjau dari perlindungan hukumnya, program komputer termasuk salah satu jenis hasil olah pikir intelektual yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta (videPasal 12 ayat [1] butir a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta/”UUHC”). Sementara itu, UUHC memberikan perlindungan kepada semua jenis Program Komputer yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 8, sebagai berikut:
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Pencipta dari Program Komputer memiliki hak-hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UUHC:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, penggunaan Program Komputer (software) yang diperkenankan oleh UU harus memperoleh izin dalam bentuk lisensi dari Pencipta/Pemilik Hak Cipta.

Umumnya pemberian izin tersebut tercantum dalam perjanjian/lisensi yang melekat pada software bersangkutan sebelum diunduh. Izin penggunaan, juga termasuk perbanyakan dalam bentuk back up copy yang hanya dilakukan sekali (vide Penjelasan Pasal 72 ayat [3] UUHC). Berbeda dengan bentuk-bentuk komersialisasi software berbayar (proprietary), bentuk izin dari Open Sourceadalah berupa General Public Lisence. Lisensi Publik ini umumnya memberikan izin penggunaan, modifikasi, perbanyakan dan pendistribusian. Dengan demikian, pemanfaatan dari Software Open Source tidak melanggar ketentuan undang-undang karena telah memperoleh izin dari Pemiliknya, merujuk pada jenis Lisensi Publik yang diberikan. Pencipta memiliki eksklusifitas dalam pemberian izin. Izin Pencipta memegang peranan penting dalam Hak Cipta.

Adapun hal yang patut diperhatikan di samping izin dalam pemanfaatan secara ekonomi, UUHC memberikan pula perlindungan Hak Moral pada Hak Cipta (videPasal 24 UUHC). Pengunduhan Open Source selayaknya memperhatikan pula hak yang satu ini, yaitu menyangkut pencantuman nama (paternity right) dan distorsi/modifikasi terhadap ciptaan (integrity right).

Pengembangan Open Source yang sebagian platform-nya masih dikontrol olehproprietary harus lebih berhati-hati terhadap ihwal distorsi ini, karena akan berpotensi menimbulkan konflik, bahkan sampai ke ranah economic rights. Seperti dalam kasus Android yang menggunakan Open Source Java yang dimiliki oleh ORACLE (akibat akuisisi terhadap Sun Microsystem), pengembangan program yang sesuai dengan Java APIs merupakan kontrol dari proprietary dan menjadi pangkal permasalahannya. Kasus ini bilamana nantinya diputuskan, akan menjadi preseden yang menarik bagi pengembang program komputer dalam penggunaan Open Source secara berhati-hati

Contoh Cybercrime

         Penyidik FBI berterimakasih kepada Facebook karena berhasil mengungkap kejahatan cyber yang telah menipu jutaan orang di seluruh dunia.

Kasus yang telah menyerang sebelas juta komputer dan merugikan korban sebesar USD 850 juta atau Rp 8,2 trilyun ini pertama kali diketahui terjadi pada tahun 2010 hingga bulan Oktober 2012 kemarin, ulas NBC News (12/12). Modusnya adalah menyerang komputer korban di seluruh dunia dan mencuri data rekening pribadi mereka.

Berkat bantuan Facebook, FBI berhasil menangkap sepuluh orang yang diindikasikan terlibat dalam sindikat ini. Mereka berasal dari Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Selandia Baru, Peru, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Tim Keamanan Data Facebook dan FBI. Mereka menemukan sebuah software berbahaya bernama Yahos yang mencoba mencuri kartu kredit, nomor rekening dan data pribadi jutaan orang. Setelah diidentifikasi oleh tim Facebook, dapat ditemukan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

Saat ini cybercrime menjadi tren kejahatan baru di dunia seiring dengan berkembangnya pemakaian komputer dan perangkat elektronik. Terlebih, tiap hari banyak terjadi transaksi yang dilakukan viaonline, hal ini memicu pihak berwajib untuk membuat regulasi demi menjamin keamanan di dunia maya

Pasal Cyberlaw

           Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baruada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.
UU ITE terdiridari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup didunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

  1. Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  2. Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
  3. Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
  4. Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,Cracking.
  5. Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Pengertian Cyberlaw

            Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memerankan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual wolrd). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar Negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga  yuridiksi yang dapat di terapkan dalam dunia cyber. Pertama yuridiksi legislatif dibidang pengaturan, kedua yuridiksi yudicial yakni kewenangan Negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga yuridiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.