KELOMPOK 1

Wednesday, May 29, 2013

Pasal Cyberlaw

           Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baruada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.
UU ITE terdiridari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup didunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

  1. Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  2. Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
  3. Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
  4. Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,Cracking.
  5. Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

0 komentar:

Post a Comment